Berikutini beberapa diantaranya. 1. Ngomong Keras-keras. Sama dengan di rumah sakit, menurut TS rumah makan juga bukan tempat yang tepat untuk dapat berbicara dengan nada tinggi alias teriak-teriak. Di tempat umum menjaga pembicaraan atau omongan ini adalah bentuk dari sebuah etika yang harus dilakukan, karena tidak semua orang ingin mendengar Kira-kira apa saja ya yang diperlukan saat jaga pasien di Rumah Sakit? Yuk cari tahu informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini! Saat pasien dirawat di Rumah Sakit, pasien berhak untuk menerima perawatan yang terbaik dan juga aman. Ada banyak hal yang dapat terjadi saat pasien dirawat di Rumah Sakit, mulai dari pemeriksaan lab, pemeriksaan anggota tubuh, pemasangan selang dan masih banyak lagi. Hal-hal ini membuat pasien tidak mungkin untuk dirawat sendirian di Rumah Sakit tanpa ada yang menemani. Memiliki seseorang untuk menemani dan menjaga pasien selama dirawat dapat membantu mencatat apa yang diperlukan serta mengajukan pertanyaan seputar kesehatan pasien ke dokter. Tapi, sebaiknya jangan salah pilih untuk menentukan siapa yang akan merawat pasien di Rumah Sakit. Perawat caregiver Medi-Call sudah berpengalaman dan profesional dalam membantu merawat pasien di Rumah Sakit. Anda bisa menggunakan layanan perawat Medi-Call untuk membantu menjaga dan perawat pasien dengan menghubungi Call-Center 24 Jam atau aplikasi Medi-Call. Medi-Call Layanan Caregiver di Lokasi Anda Jaga Pasien di Rumah Sakit Tidak mudah bagi anggota keluarga untuk jaga pasien di Rumah Sakit sendirian. Ini dikarenakan adanya kesibukan lain serta dibutuhkan banyak kesabaran dalam menangani pasien di Rumah Sakit. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat jaga pasien di Rumah Sakit. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat jaga pasien di Rumah Sakit Menghormati pasien Saat jaga pasien di Rumah Sakit, Anda tetap harus menghormati pasien. Saat sakit, pasien berada dalam titik terlemah serta membutuhkan banyak bantuan. Menghormati pasien seperti bersikap sopan, mendengarkan keinginan dan kebutuhannya dapat membuat pasien dapat membuatnya merasa lebih baik. Berkomunikasi dengan tenaga medis Hal yang perlu diperhatikan saat jaga pasien di Rumah Sakit selanjutnya adalah melakukan komunikasi dengan tenaga medis. Berkomunikasi dengan tenaga medis dapat membantu mendiskusikan pilihan dan keputusan terkait perawat kesehatan yang akan dilakukan. Cobalah untuk bertanya terkait apa saja pilihan perawatan yang ada, apa kemungkinan manfaat dan komplikasi dari pilihan yang ada. Serta seberapa besar kemungkinan manfaat dan komplikasi dari setiap opsi terjadi. Ini dapat membantu Anda memilih dan berdiskusi dengan pasien terkait tindakan medis yang akan dilakukan. Membantu kegiatan fisik Saat jaga pasien di Rumah Sakit sebaiknya Anda juga membantu dalam kegiatan fisik. Pasien mungkin tidak dapat melakukan aktivitas fisik yang terlalu berat seperti berjalan, duduk dan lain-lain. Sehingga perlu untuk mendapatkan bantuan dari orang lain yang menjaganya. Pasien yang lebih tua mungkin memerlukan bantuan fisik yang lebih tinggi karena kemampuan tubuh mereka yang semakin berkurang. Medi-Call Layanan Perawat Home Care dan Perawat Luka di Rumah Anda Banyak hal yang perlu diperhatikan saat menjaga dan merawat pasien di Rumah Sakit. Ini juga mungkin memerlukan banyak waktu luang dan kesabaran yang tinggi. Oleh karena itu sebaiknya saat ada anggota keluarga yang dirawat di Rumah Sakit, Anda menggunakan layanan perawat. Layanan perawat Medi-Call dapat membantu merawat orang terkasih baik di Rumah Sakit maupun di rumah. Cukup hubungi Call-Center 24 Jam atau gunakan aplikasi Medi-Call. Next ArticleRekomendasi Makanan untuk Diet Pagi Siang Malam yang Sehat dan Lezat Jagajarak dan selalu menjaga kebersihan pribadi. Semua orang di dalam rumah -terutama orang yang terinfeksi Covid-19, harus menerapkan protokol kebersihan pernapasan yang baik dan mengatur jaga jarak. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara menutup mulut ketika batuk atau bersin, serta membuang tisu yang sudah terpakai secara aman. 3.
Meski harus work from home atau bekerja di rumah, urusan jaga kesehatan tetap harus menjadi perhatian bagi semua orang. Masalahnya, ketika di rumah tentu kamu jarang sekali bergerak atau bahkan terkena sinar matahari. Hal ini membuat tubuh kamu rentan terkena penyakit karena tidak adanya olahraga ataupun kegiatan yang dapat menggerakkan seluruh badan. Alhasil, bukannya fokus bekerja di rumah, malah sakit dan akhirnya harus izin sakit tidak bekerja ke atasan. Lalu bagaimana sih tips agar tetap fit saat sedang bekerja di rumah? Nah, jangan khawatir, berikut Glints tips jaga kesehatan saat bekerja di rumah. Sisihkan Waktu untuk Berolahraga Ā© Unsplash Menurut Jeff Bullas, salah satu cara terbaik agar tetap sehat saat bekerja di rumah adalah dengan meluangkan waktu untuk berolahraga. Prioritaskan kesehatan fisik saat sedang bekerja di rumah. Pasalnya, jika kamu sakit, otomatis kamu tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan. Pilih waktu yang tepat untuk berolahraga dalam sehari. Misalnya pada pagi hari sebelum bekerja kamu olahraga terlebih dahulu dengan jogging, workouts ataupun aktivitas olahraga lainnya. Jika tidak memungkinkan, kamu bisa melakukannya pada sore hari ataupun pada waktu yang kira-kira nyaman untuk olahraga. Dengan olahraga, fisik kamu akan lebih aktif sehingga kesehatan tubuh akan tetap terjaga. Buat Suasana Kerja yang Tenang Ā© Unsplash Cara terbaik untuk jaga kesehatan di rumah adalah dengan membuat suasana kerja yang menenangkan. Menurut Entrepreneur, membuat ruang kerja yang menenangkan akan mengurangi tingkat stres kamu. Jangan sampai kerja di rumah malah lebih membuat kamu stres karena suara berisik yang keluar dari orang-orang sekitar. Ketika di rumah, tentu kamu mempunyai kendali bebas untuk membuat suatu ruangan yang aman dan menenangkan. Oleh karena itu, atur ruangan senyaman mungkin. Hal ini misalnya bisa dilakukan dengan menaruh pot tanaman ataupun mengatur ruangan yang langsung menghadap ke jendela. Hal ini memungkinkan kamu terhindar dari stres sehingga bisa tetap fokusbekerja Sediakan Makanan Sehat Ā© Unsplash Otak tidak akan bekerja jika perut sedang terasa lapar. Mempersiapkan makanan adalah cara terbaik agar produktivitas kerja tidak menurun. Namun yang perlu diperhatikan adalah usahakan menyediakan makanan-makanan sehat supaya tubuh kamu tetap fit. Sayur-sayuran ataupun buah-buahan segar menjadi salah satu opsi yang tepat untuk menemani kamu saat bekerja di rumah. Kalau bisa hindari makanan cepat saji supaya tubuh terhindar dari lemak berlebih. Meregangkan Otot Ā© Pexels Terkadang, kamu sudah terlalu merasa nyaman saat sudah duduk di kursi sembari menatap layar komputer atau laptop saat bekerja. Namun, ada kalanya kamu harus lepas dari semua itu sejenak, lalu berdiri dan meregangkan otot, kemudian mulai bekerja lagi. Luangkan sekitar 10 atau 15 menit untuk kegiatan tersebut. Hal ini berguna untuk mengurangi nyeri otot serta mata yang terlalu lama menatap laptop. Radiasi layar tentu membuat mata kamu tidak sehat. Jadi, usahakan lepas dari semua itu sejenak agar tetap sehat saat di rumah. Buat Jadwal Ā© Pexels Yang tidak kalah penting, pada malam harinya kamu harus membuat jadwal terkait kegiatan esok hari. Atur jadwal mandi, sarapan, makan siang, olahraga serta hal lainnya secara rinci. Hal ini dilakukan agar kamu mempunyai jadwal yang jelas sehingga kamu tahu apa yang harus dilakukan nanti. Jangan sampai melanggar jadwal tersebut dan lakukan dengan benar. Itu dia beberapa tips jaga kesehatan di rumah saat sedang work from home. Ada beragam informasi lainnya kalau kamu tetap bersama Glints. Yuk jangan lupa sign up dan dapatkan informasi lainnya!
Selainitu, pasien atau keluarga pasien dapat mengingatkan kembali tentang permintaan privasi khusus pasien kepada staf RS yang bertugas di kamar operasi ketika akan masuk ke kamar operasi. Demikianlah beberapa kiat yang dapat dilakukan oleh seorang muslim dalam menjaga auratnya selama ia menjalani operasi di rumah sakit.
Merawat teman atau anggota keluarga yang sedang sakit, terutama sakit kronis, bukanlah pekerjaan yang mudah. Agar tugasmu berjalan dengan baik, kondisi kesehatanmu harus senantiasa terjaga. Yuk, simak panduan lengkap bagaimana menjaga tubuh tetap sehat saat merawat orang sakit. Merawat orang sakit tidak semudah yang dibayangkan. Ada penyesuaian dan pengorbanan yang harus dilakukan, tidak saja oleh yang merawat, tapi juga seluruh keluarga pasien yang dirawat. Apalagi jika penyakit yang diderita tergolong kronis, seperti diabetes, artritis, demensia, atau kanker, yang umumnya membutuhkan perawatan dalam jangka waktu yang panjan Risiko yang Mengancam Tugas orang yang merawat pasien sakit biasanya meliputi kebutuhan dasar, seperti menyiapkan makanan dan obat, serta membantu pasien mandi, berpakaian, hingga buang air. Tugas ini membuat mereka berisiko tinggi mengalami stres, sakit, dan tidak jarang juga bermasalah secara finansial. Merawat orang sakit memang bisa mempengaruhi kesehatan fisik, emosional, dan mental, sehingga tidak jarang beberapa orang yang menjaga mengeluhkan beragam gejala gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan tersebut di antaranya, nyeri ulu hati, sakit kepala, nyeri otot atau sendi, tekanan darah tinggi, infeksi, hingga depresi yang juga bisa memicu penyalahgunaan obat, alkohol, serta kecanduan nikotin atau rokok. Tantangan yang kamu dapat mungkin akan semakin besar jika kamu merawat pasien dengan kondisi tertentu, seperti demensia. Pasalnya selama masa perawatan, akan banyak energi dan emosi yang terkuras, apalagi jika kesehatannya terus mengalami penurunan. Cara Menjaga Kesehatan Selama Merawat Orang Sakit Kamu harus menyadari bahwa kamu tidak dapat merawat orang lain jika kondisi tubuhmu sendiri tidak sehat. Oleh karena itu, menjaga kesehatan fisik dan mental sebelum dan selama merawat orang sakit penting untuk dilakukan. Agar tetap bugar dan sehat selama merawat orang sakit, kamu bisa terapkan cara-cara sederhana berikut ini 1. Istirahat yang cukup Merawat orang sakit adalah pekerjaan yang cukup melelahkan. Oleh karena itu, pastikan kamu memperoleh istirahat yang cukup. Jadi, sebisa mungkin manfaatkan waktu luang sesedikit apa pun untuk beristirahat. Jika tidak bisa istirahat di malam hari, kamu bisa tidur di siang hari atau tidur di saat pasien sedang tertidur. 2. Konsumsi makanan sehat Mengonsumsi makanan sehat seharusnya lebih mudah dilakukan, karena orang yang kamu rawat hampir pasti juga harus mengonsumsi makanan sehat. Jadi, jika memungkinkan, masaklah makanan sehat untuk kalian berdua atau sediakan camilan sehat seperti yogurt dan buah-buahan setiap harinya. 3. Rutin berolahraga Olahraga 4āˆ’6 kali seminggu selama setengah hingga satu jam dapat membantu meredakan stres, memperbaiki mood, sekaligus meningkatkan energi. Kamu bisa melakukan olahraga ringan, misalnya berjalan kaki. Selain itu, kamu juga membawa serta orang yang sedang kamu jaga di atas kursi roda, sambil berjalan mengelilingi area sekitar rumah sakit jika memungkinkan. Tak hanya bermanfaat untuk dirimu, ini juga membantunya untuk refreshing sejenak dari suasana kamar yang membosankan. 4. Kelola stres Merawat orang sakit sepanjang hari membuatmu rentan mengalami stres. Untuk mengurangi risiko ini, kamu dapat mengelola stres dengan berbagai cara, mulai dari membaca buku, menonton TV, menonton film kesukaan, hingga mengerjakan hobi yang disukai saat orang yang kamu rawat sedang beristirahat. 5. Periksakan kesehatan secara teratur Melakukan tes kesehatan saat merawat orang sakit penting dilakukan meskipun kamu belum merasakan gejala gangguan kesehatan apa pun. Jika kamu mengalami gejala yang tak biasa, seperti stres, kelelahan, hilang nafsu makan, atau kurang tidur, coba bicarakan dengan dokter. Semakin cepat terdektesi, peluang untuk sembuh dari penyakit yang diderita akan semakin besar. 6. Hindari gaya hidup tidak sehat Hentikan atau hindari kebiasaan merokok, minum alkohol, atau mengonsumsi obat-obatan. Meski hal ini dapat membuatmu merasa lebih tenang sesaat, kamu bisa menjadi kecanduan. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini bisa membawa dampak negatif bagi kesehatan. Jika kamu sudah kecanduan dan kesulitan untuk berhenti menggunakan salah satu atau ketiganya sekaligus, pertimbangkan untuk meminta bantuan tenaga medis. 7. Ambil jeda atau istirahat sebentar Pertimbangkan untuk mengambil libur dari kegiatan merawat orang sakit, terutama jika kamu merasa stres atau kewalahan. Bagaimanapun kesehatan mentalmu juga akan mempengaruhi orang yang kamu rawat. Sebagai gantinya, kamu bisa meminta bantuan kerabat atau orang terdekat untuk menggantikanmu selama beberapa waktu. 8. Berusaha untuk realistis Tidak perlu merasa bersalah dan menganggap kamu belum berusaha maksimal saat kondisi orang yang kamu rawat memburuk. Fokus pada rencana dokter ke depan atau relakan jika sudah tidak bisa membaik. 9. Minta bantuan orang lain Merawat orang sakit ditambah mengerjakan pekerjaan rumah bisa jadi sangat melelahkan. Untuk itu, jangan paksakan diri dan cobalah membagi pekerjaan dengan orang lain agar bebanmu sedikit berkurang, seperti membantumu memasak atau membeli keperluan sehari-hari. 10. Tetap bersosialisasi Tetap jalin komunikasi dengan orang-orang di sekelilingmu agar kamu tidak mengalami stres. Jika tidak memiliki waktu,coba hubungi teman atau kerabatmu melalui telepon. Apabila memungkinkan, luangkan waktu sebentar untuk pergi keluar bersama mereka meski hanya sekedar jalan-jalan di sekitar rumah atau ke kafe dekat rumah. Membantu orang yang membutuhkan, termasuk merawat orang sakit, adalah tugas yang mulia. Namun ingat, kamu juga harus memperhatikan kesehatan mental dan fisikmu agar terhindar dari stres dan gangguan kesehatan lainnya. Jika kamu merasa terbebani dan stres, jangan ragu untuk berkonsultasi ke psikolog.
Unitrawat inap ini terdiri dari rawat medis, ruang obat, ruang tidur, konsultasi, nurse station dan pantry. Semua bagian tersebut saling membantu untuk memberikan pelayanan yang baik bagi pasien selama dirawat inap di rumah sakit tersebut. Pada unit rawat inap ini juga membutuhkan SIMRS untuk mengelola data pasien yang dirawat inap di rumah
ArticlePDF Available AbstractPelimpahan kewenangan medis dari dokter DPJP kepada dokter jaga di rumah sakit menimbulkan masalah terkait akibat hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan upaya medis. Penelitian ini bertujuan untuk 1 menemukan akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis DPJP kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien. 2 menemukan perlindungan hukum bagi DPJP dan dokter jaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan 1 Akibat hukum atas pelimpahan tindakan kedokteran dari dokter spesialis kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis tanggung jawab hukumnya berada pada dokter spesialis sebagai pemberi pelimpahan sepanjang tindakan kedokteran yang dilakukan dokter jaga sesuai dengan intruksi spesialis. 2 Pelimpahan tindakan medis oleh DPJP kepada dokter jaga terbuka untuk mendapatkan perlindungan hukum secara represif berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses mediasi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2 Halaman 166 - 187PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Tri Agus Yuarsa Universitas Banten Jaya agusyuarsa DOI ABSTRAK Pelimpahan kewenangan medis dari dokter DPJP kepada dokter jaga di rumah sakit menimbulkan masalah terkait akibat hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan upaya medis. Penelitian ini bertujuan untuk 1 menemukan akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis DPJP kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien. 2 menemukan perlindungan hukum bagi DPJP dan dokter jaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan 1 Akibat hukum atas pelimpahan tindakan kedokteran dari dokter spesialis kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis tanggung jawab hukumnya berada pada dokter spesialis sebagai pemberi pelimpahan sepanjang tindakan kedokteran yang dilakukan dokter jaga sesuai dengan intruksi spesialis. 2 Pelimpahan tindakan medis oleh DPJP kepada dokter jaga terbuka untuk mendapatkan perlindungan hukum secara represif berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses mediasi. Kata Kunci Pelimpahan Kewenangan Medis, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum ABSTRACT Delegation of medical medical authority from doctor DPJP to a doctor on duty in the hospital cause problems related to legal consequences regarding who should be responsible when it occurs failure of medical efforts. This study aims to 1 determine the legal consequences of the transfer of medical specialist DPJP to the doctor on duty which results in the failure of medical efforts for patients. 2 know the legal protection for DPJP and doctors study uses a normative juridical approach, with secondary data and library research analyzed qualitatively. The results of the study show 1The legal consequences of the delegation of medical actions from specialist doctors to doctors on duty resulted in the failure of medical efforts for patients doctor on guard according to specialist instructions. 2 Delegation of medical action by DPJP in charge of the patient to the doctor on duty open get repressive legal protection in the form of dispute resolution outside the court through a mediation process. Keywords Delegation Medical Authority, Legal Effects, Legal Protection Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Pelayanan rumah sakit semakin terus ditingkatkan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan di rumah sakit, namun beberapa tahun belakangan ini rumah sakit mulai mendapat banyak sorotan dari masyarakat karena adanya kasus-kasus pelayanan kurang baik yang mengakibatkan rumah sakit terkena imbas diminta untuk dapat Hal-hal yang menyangkut pelayanan, masih banyak rumah sakit belum memiliki aturan-aturan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan dan mengakibatkan rumah sakit mendapat tuntutan hukum yang sakit sering dianggap sebagai lembaga sosial yang kebal dari tanggung jawab hukum berdasarkan doctrin of charitable immunity,3 sebab menghukum rumah sakit untuk membayar ganti rugi sama artinya dengan mengurangi asetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak. Terjadinya perubahan paradigma perumahsakitan, ketika rumah sakit menjadi institusi yang padat modal, padat teknologi, dan padat tenaga sehingga pengelolaan rumah sakit tidak bisa semata-mata sebagai unit sosial, dan rumah sakit mulai dijadikan sebagai subjek hukum dan sebagai target gugatan atas perilakunya yang dinilai hukum yang dapat timbul dari pelayanan rumah sakit ketika tindakan medis yang seharusnya dilakukan dokter penanggung jawab pasien DPJP tetapi dilakukan oleh dokter umum yang berjaga. Tindakan medis yang dilakukan dokter jaga terhadap pasien akan menjadi masalah hukum bagi dokter dan rumah sakit ketika tindakan tersebut merugikan pasien, sedangkan tindakan tersebut adalah sebuah pelimpahan tugas yang seharusnya dilakukan oleh Dokter 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit 2Handari, Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983. 3Missialos, Dixon, Figuares and Kutzin, Funding Health Care Option for Eurofa, Open University Press, Philadelphia, 2003, Hlm 267 4 Anonimus, Manajemen Rumah Sakit, Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Hospital By Lawss, Hlm. 3. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Penanggung Jawab Pasien untuk selanjutnya disebut DPJP. Ketika kerugian yang diderita pasien akibat tindakan tersebut berakibat fatal maka muncul permasalahan hukum khususnya hukum Ketika dokter DPJP melimpahkan tugasnya kepada dokter jaga apakah secara hukum telah terjadi pengalihan tangungjawab dari DPJP kepada dokter jaga. Pertanyaan selanjutnya ketika pasien dirugikan akibat pelimpahan tugas tersebut, apakah dokter jaga harus ikut bertanggung jawab atau tidak. Praktek pelimpahan tugas medis DPJP kepada dokter jaga di beberapa rumah sakit tidak menggunakan format yang menjelaskan pemisahan tanggung jawab sehingga apabila terjadi kegagalan upaya medis tidak ada form baku yang menjelaskan bagaimana bentuk tanggung jawab hukumnya. Dalam praktek pelimpahan kewenangan medis dilakukan hanya via telepon, massanger atau media sosial. Artinya tindakan medis yang dilakukan dokter jaga atas petunjuk dokter DPJP hanya melalui telepon atau pesan singkat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya miskomunikasi yang menimbulkan kesalahan dalam pengambilan tindakan medis. Media komunikasi antara dokter jaga dan dokter spesialis yang diperkenankan adalah melalui jalur privat seperti telepon atau dengan media sosial jenis privasi tinggi dan terenkripsi end-to-end user sangat baik. Wajib dihindari menggunakan media sosial yang bersifat publik atau dengan fitur privasi dan enkripsi Kesalahan tindakan medis yang disebabkan salah mencerna informasi berakibat munculnya tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya karena pemberian pelayanan kesehatan yang diterima tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan. Masalah yang muncul dalam praktek adalah ketika Dokter jaga berusaha memberikan pertolongan tetapi terjadi kegagalan medis, padahal tindak medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan mengikuti langkah-langkah intruksi yang diberikan oleh DPJP. Dalam posisi ini Dokter jaga sebagai pelaksana tindakan medis dan DPJP sebagai pemberi intruksi, rumah sakit sebagai penyelenggara jasa kesehatan. Akibat hukum atas kegagalan upaya 5 Nurhadi, Malpraktik Medis, Rajawali Press, Jakarta, 2014, Hlm 73 6 Diana Yulianti, Pola Hubungan Dokter dengan Pasien, EGC, Jakarta, 2015, Hlm 84 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT medis yang disebabkan karena pelimpahan tindakan kedokteran dan bagaimana tanggung jawab dokter spesialis dan dokter jaga merupakan esensi yang perlu dipecahkan secara teoritis agar penegakan hukum terhadap adanya dugaan kegagalan medis tidak melanggar hak asasi manusia. Persoalan kegagalan medis yang disebabkan karena kesalahan prosedur komunikasi antar dokter DPJP kepada dokter jaga perlu dilihat dari perspektif tenaga medis sebagai seorang profesional yang berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana amanat Undang-undang Praktik Kedokteran karena secara faktual bisa saja perbuatannya masuk kategori perbuatan pidana tetapi dilihat dari segi niat ā€œmens reaā€ baik dokter DPJP maupun dokter umum/jaga tidak memiliki niat yang jahat untuk mencederai pasien justru yang dilakukan adalah sebaliknya yaitu melakukan upaya untuk memberikan kesembuhan dasar itu masalah akibat hukum dan perlindungan hukum atas pelimpahan kewenangan medis dokter spesialis DPJP kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan medis memerlukan kepastian hukum agar penegakan hukumnya dapat dilakukan secara proporsional dan tidak boleh keliru menerapkan sanksi kepada pihak yang tidak bersalah sekaligus membutuhkan kajian mengenai upaya perlindungan hukum yang bisa diterapkan kepada dokter DPJP, dokter jaga dan rumah sakit. II. Identifikasi Masalah 1. Bagaimana akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis dari dokter spesialis DPJP kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter spesialis DPJP dan dokter jaga atas kegagalan pelayanan kesehatan pasien akibat pelimpahan kewenangan medis? 7Sofwan Dahlan, Perlindungan Dokter Dan Pasien Terhadap Kemungkinan Malpraktek, Aspek Hukum dan228Pencegahan, Seminar dalam rangka memperingati 64 tahun Rumah Sakit Elisabeth, Semarang, 1992, Hlm 63 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT III. Metode Penelitian Penulisan ini menggunakan metode yuridis normative karena mengkaji peraturan di bidang kewenangan medis antara dokter spesialis dan dokter jaga. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif karena tidak menggunakan rumus dan angka. B. PEMBAHASAN I. Akibat Hukum Atas Pelimpahan Kewenangan Medis DPJP Kepada Dokter Jaga Yang Menyebabkan Kegagalan Upaya Medis Bagi Pasien Akibat hukum merupakan akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum, karena suatu peristiwa hukum disebabkan oleh perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum juga dapat melahirkan suatu hubungan hukum, maka akibat hukum juga dapat dimaknai sebagai suatu suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu perbuatan hukum dan/atau hubungan hukum. Syarifin mengatakan akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat kesehatan dokter DPJP kepada pasien terutama pada kondisi kegawatdaruratan harus dilaksanakan secara optimal dan hati-hati, karena jika tindakan medik tidak dilaksanakan secara hati-hati akan menimbulkan kerugian pada pihak pasien. Kerugian yang diderita pasien dapat berupa kerugian fisik seperti cacat bahkan sampai pada kematian. Atas kerugian yang timbul dari hubungan dokter-pasien ini maka dokter dikatakan telah melakukan malpraktek/kesalahan professional medical malpractice. Tuduhan kepada dokter yang telah melakukan kesalahan professional ini bila tidak ditangani secara bijak dan baik akan menimbulkan konflik kepentingan antara pasien-8 Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999, Hlm 71 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT dokter. Sudikno Mertukusumo menyatakan bahwa konflik kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok orang yang diharapakan untuk akibat hukum yang harus ditanggung oleh dokter manakala tindakan kedokteran yang dilakukan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dalam arti tindakan itu mengalami gagal medis yang mengakibatkan kerugian pasien. Ruang pasien atau keluarganya sangat terbuka untuk melakukan tuntutan hukum kepada dokter dan mungkin saja kepada rumah sakit. Persoalan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari pelayanan kesehatan yang mengalami kegagalan dan sejauhmana tanggung jawab dari masing-masing pihak dokter spesialis dan dokter DPJP. Secara yuridis akibat hukum kegagalan pelayanan medis yang ditimbulkan karena pelimpahan kewenangan telah diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan No 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 1 Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. 2 Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter atau dokter gigi di fasilitas pelayanan tersebut. 3 Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan a. Tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan; b. Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan; 9Sudikno Mertukusumo, Tinjauan Informed Consent dari segi Hukum, Seminar Obat dan Informed Consent, Komisi Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM - YLK & PERHUKI DIY, Yogyakarta, 1992, Hlm 1 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT c. Pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; d. Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dan e. Tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus. Aturan Pasal 23 ayat 3 huruf c tersebut menjawab persoalan yang selama ini dipertanyakan dalam diskursus ilmu hukum tentang kepada siapa tanggung jawab hukum itu disematkan. Jadi menurut ketentuan di atas tindakan medis yang dilakukan dokter DPJP menjadi tanggung jawab dokter spesialis, namun dengan catatan apabila tindakan itu masih sesuai dengan pelimpahan yang diberikan, dalam arti dokter DPJP melaksanakan tindakan tidak menyimpang dari intruksi dokter spesilais. Seorang dokter spesialis sebelum memberikan intruksi biasanya menilai kemampuan dokter jaga dan tidak akan memberikan intruksi medis di luar kompetensinya kecuali dalam kondisi gawat darurat, dimungkinkan tindakan tersebut dilakukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan No 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran bahwa 1 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki. 2 Dalam rangka memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat guna penyelamatan nyawa, dokter atau dokter gigi dapat melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi di luar kewenangan klinisnya sesuai dengan kebutuhan medis. 3 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dilakukan sesuai dengan standar profesi. Dalam kondisi gawat darurat seorang dokter jaga dimungkinkan untuk melakukan tindak medis untuk penyelematan nyawa pasien sepanjang tindakan itu sesuai dengan standar profesi. Batasan standar profesi adalah batasan kemampuan knowledge, skill and professional attitude minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter. Tindakan medis di luar kewenangan ini bersifat urgen, dokter jaga tidak mempunyai pilihan lain selain melaksanakan sendiri tindakan tersebut, karena dalam hukum pidana bila seseorang tidak menolong orang yang membutuhkan pertolongan dapat dikenakan sanksi pidana. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Keadaan ini hanya berlaku untuk kondisi kegawatdaruratan sepanjang dokter jaga bisa menghubungi dokter spesialis maka tindakan medis itu sebaiknya dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi untuk menghindari kegagalan upaya pelayanan medis dan menghasilkan mutu medis yang baik sesuai dengan harapan pasien. Dokter jaga di rumah sakit dari segi kelaziman biasanya hanya melakukan tindakan awal seperti 1. Menegakkan diagnosis 2. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien 3. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi Persoalan akibat hukum kegagalan upaya pelayanan medis dalam konteks pelimpahan kewenangan dalam kacamata hukum bisa dilihat bahwa akad terapeutik itu disematkan pada dokter spesialis yang memberikan intruksi tanpa memperhatikan apakah dokter tersebut terjadwal atau tidak pada waktu memberikan pelimpahan, dokter jaga dalam konteks ini bertindak sebagai pelaksana kewenangan sekaligus sebagai pelaku fungsional karena berposisi sebagai orang yang melakukan perbuatan namun menurut Permenkes dokter jaga tidak ikut bertanggungjawab kecuali melakukan tindakan kedokteran di luar intruksi dokter spesialis maka spesialis tidak ikut bertanggungjawab. Dalam hukum pidana kesalahan menjadi unsur yang esensial dalam menentukan apakah seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Dalam hukum pidana dikenal asas ā€œtiada pidana tanpa kesalahanā€ geen straf zonder schuld. Asas ini merupakan prinsip utama dalam menentukan pertanggungjawaban hukum secara pidana. Unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana inilah yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim atau syarat umum untuk menjatuhkan pidana. Transaksi terapeutik adalah transaksi antara dokter dan pasien untuk mencari atau menemukan terapi sebagai upaya penyembuhan penyakit oleh dokter yang didukung oleh dua macam hak yang sifatnya mendasar dan yang lebih bersifat individual, yaitu hak atas informasi the right to informations dan hak untuk menentukan nasib sendiri the right of self determination. Persetujuan yang terjadi diantara dokter dan pasien bukan dibidang pengobatan Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT saja melainkan lebih luas, mencangkup bidang diagnostik, preventif, rehabilitatif maupun promotif maka persetujuan tersebut disebut dengan transaksi terapeutik merupakan hubungan hukum antara pasien dan dokter dimana masing-masing harus memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum atau syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata perikatan ini juga disebut sebagai terapeutik merupakan hubungan hukum antara dokter dan pasien. Transaksi yang digunakan dalam pemberian pelayanan kedokteran merupakan perikatan inspanningsverbintenis yang berorientasi pada upaya. Yang dimaksud upaya disini adalah serangkaian upaya kedokteran untuk memenuhi kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien jadi bukan hasilnya melainkan usahanya. Dalam praktik upaya kegagalan medis kerap menimbulkan masalah hukum sehingga terjadi konflik kepentingan antara dokter-pasien, jika konflik ini tidak diselesaikan secara bijak dan baik antara keduanya maka konflik kepentingan ini akan berpotensi menjadi persoalan hukum yang pada gilirannya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Perkembangan pelayanan medis melalui pelimpahan medis yang mengakibatkan kegagalan medis ternyata dari berbagai faktor turut mempengaruhi akibat hukumnya sehingga mengakibatkan hubungan hukum tidak terjadi antara dokter-pasien tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam tindakan kedokteran. Misalnya, semakin banyak pasien menunggu dan jumlah dokter spesialis terbatas membuat dokter jaga harus menggantikan peran spesialis, ini membuat hubungan hukum terjalin antara dokter spesialis sebagai DPJP, dokter umum sebagai pemberi tindakan medis dan pasien yang menerima pelayanan atau dengan semakin banyak peralatan diagnosis penentuan jenis penyakit dan terapeutik yang digunakan sehingga tidak lagi diperlukan penanganan langsung oleh dokter sendiri sehingga dokter sering lalai dan mempercayakan seluruhnya kepada peralatan medis tersebut. 10M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2009, Hlm. 39. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Peralatan teknologi medis semakin maju mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan jangkauan diagnosis penentuan jenis penyakit dan terapi penyembuhan sampai kepada batasan yang tidak dibayangkan atau diduga sebelumnya. Namun peralatan teknologi maju modern ini tidak selalu mampu menyelesaikan problema seorang penderita, bahkan ada kalanya menimbulkan efek sampingan bagi pasien seperti misalnya cacat, bahkan sampai mengakibatkan kematian. Perlu disadari pula bahwa ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti sebagaimana halnya matematika. Sebagai contoh ketika dokter jaga membuat diagnosis penentuan jenis penyakit dan menyampaikan kepada spesialis merupakan suatu seni tersendiri karena memerlukan imajinasi serta mendengarkan keluhan-keluhan yang disampaikan pasien dan memerlukan pengamatan yang seksama terhadapnya, sehingga belum pasti hasilnya. Jika upaya itu gagal dalam arti pasien tidak menjadi sembuh, cacat fisik atau bahkan meninggal hal ini merupakan risiko yang harus dipikul bersama baik oleh dokter maupun Perlindungan Hukum Terhadap DPJP dan Dokter Jaga Atas Pelimpahan Kewenangan Yang Mengakibatkan Kegagalan Upaya Medis Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Dalam melaksanakan tugas kedoktera baik dokter spesialis maupun dokter jaga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai karena mereka tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pebuatan melawan hukum, meskipun 11Veronica Komalawati, D., Hukum Dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, Hlm 13 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT suatu tindakan kedokteran menimbulkan kegagalan tetapi secara medis hal itu dapat dijelaskan secara etis seorang dokter sebagai tenaga kesehatan profesional untuk memberikan pertolongaan nampaknya telah diajarkan dalam hukum Islam sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 bahwa ā€œTolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksanyaā€ QS Al-Maidah 5 Ayat Al-Maidah memuat tolong menolong antara sesama manusia. Ayat di menerangkan bahwa hendaknya manusia tidak saling mencelakai dan melindungi satu sama lain segala kebaikan akan mendapat pahala di sisi Allah sebagai belak untuk kehidupan akhirat. Perintah untul saling tolong menolong dalam ajaran Islam harus dipandang sebagai ladang untuk beramal baik ā€œamar maā€™ruf nahi munkarā€, setiap kebaikan akan selalu dicatat dan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, sebaliknya setiap keburukan akan dicatat dan dibalas dengan balasan yang setimpal. Ayat ini dapat dijadikan pegangan hidup bagi dokter dalam menjalankan profesinya untuk memberikan pertolongan kepada sesama. Oleh karena itu, sebaiknya setiap pelayanan kedokteran seharusnya ditanamkan niat untuk beribadah kepada Allah sehingga berbuah pada dan kebaikan. Sejalan dengan perkembangan modernitas, lahir paradigma kritis pasien terhadap pelayanan kedokteran. Pasien seringkali memiliki dugaan bahwa penyakit yang tidak kunjung sembuh adalah kelalaian dokter dalam menjalankan tindakan medis. Paradigma ini makin menguat ditandai dengan laporan malprakek medis yang mengalami peningkatan hampir di tiap tahunnya. Keadaan demikian membuat profesi dokter membutuhkan perlindungan dalam memberikan pelayanan kedokteran. Hal ini karena peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum pada dokter 12 Penjelasan Umum Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT melalui standar pelayanan Dokter mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang telah ditentukan. Kelemahan perlindungan hukum tersebut melahirkan paradigma defensive medicine yang disebabkan kekhawatiran yang berlebihan dokter atas tuntutan malpraktek medis. Eka Julianta menjelaskan, ā€œDefensive medicineā€ adalah tindakan kehatian-kehatian dari seorang dokter, dengan melakukan tindakan-tindakan lain, yang sebenarnya tidak diperlukan oleh pasien. Namun untuk tujuan pengamanan akan tuntutan di kemudian hari, dokter merasa perlu melakukan tindakan tersebutā€14 Dengan kehati-hatian tersebut, membuat biaya berobat menjadi semakin mahal dan pengobatan tidak maksimal karena dokter memilih atau menghindari tindakan medis yang seharusnya atau tidak perlu dilakukan. Wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh standar pelayanan kedokteran adalah memberikan jaminan untuk bebas dari tuntutan malpraktik medis, meskipun dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter terdapat kerugian pasien. Namun, dengan adanya ketidaklengkapan peraturan perundang-undangan yang disebab oleh tidak disahkannya pedoman nasional pelayanan kedokteran, maka tolak ukur kelalaian seorang dokter dalam menjalankan tindakan semakin samar. Dokter dapat dianggap melawan hukum jika melanggar standar prosedur operasional, sedangkan ketentuan tentang pedoman penyusunan standar prosedur operasional saja belum tengah permasalahan tentang lemahnya perlindungan hukum bagi dokter, diperlukan sebuah kepastian hukum yang dapat lahir melalui reformasi standar pelayanan kedokteran. Kepastian hukum dalam kehidupan hukum merupakan tujuan utama bagi peran hukum dalam masyarakat. Sebab, berbagai 13Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4431 14 Machli Riyadi, Hukum Kesehatan, Keselamatan Pasien Adalah Hukum Yang Tertinggi, Agroti Sallos Lex Suprima Tinjauan Yuridis Dalam Kajian Penelitian, Selasar, Surabaya, 2011, Hlm 4 15 Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayumedia Publhising, Malang, 2007, Hlm 26 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT tujuan hukum yang ada jika hendak direduksi pada satu hal saja hanya akan berpusat pada ketertiban order.16 Dengan adanya reformasi standar pelayanan kedokteran ini, maka dokter dalam menyelenggarakan praktik kedokteran memiliki jaminan hukum yang kuat atas hak-haknya. Sehingga, ketertiban-kepastian-keadilan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran akan dapat terwujud. Untuk mendapatkan perlindungan hukum seorang dokter harus menjalankan kewajiban klinis sesuai yang diamanatkan Pasal 51 huruf a Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa ā€œDokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien ā€œ Kewajiban ini melekat bagi setiap dokter yang menjalankan praktik kedokteran karena sebagai seorang profesional mereka terikat dengan aturan-aturan di bidang kedokteran sebagai acuan untuk mengukur kualitas mutu pelayanan medis. Apabila dokter telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai standar pelayanan medis dan standar pelayanan operasional maka secara hukum berhak mendapat perlindungan hukum. Norma hukum yang bisa digunakan tolak ukur kapan dokter berhak atas perlindungan hukum diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran apabila ā€œDokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasionalā€ Yang dimaksud dengan "standar profesi" menurut Penjelasan Pasal 50 UU Praktik Kedokteran adalah batasan kemampuan knowledge, skill and professional attitude minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi, sedangkan yang dimaksud dengan "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang 16 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2002, Hlm 3. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi. Aturan dalam Pasal 50 huruf a di atas sangat tegas memberikan acuan bagi dokter, agar bisa dilindungi wajib menjalankan pelayanan kedokteran sesuai standar pelayanan medis dan operasional. Artinya secara normatif dokter berhak atas perlindungan hukum sepanjang dalam menjalankan praktik tidak menyimpang dari standar pelayanan medis dan operasional yang telah ditetapkan rumah sakit. Sebaliknya bila terjadi penyimpangan maka dokter tidak memiliki dasar yang kuat untuk mendapat perlindungan karena telah nyata melakukan kesalahan. Kesalahan menjadi unsur yang esensial dalam menentukan apakah seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Dalam hukum pidana dikenal asas ā€œtiada pidana tanpa kesalahanā€ geen straf zonder schuld. Asas ini merupakan prinsip utama dalam menentukan pertanggungjawaban hukum secara pidana. Unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana inilah yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim atau syarat umum untuk menjatuhkan pidana. Perhatian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap dokter sebagai tenaga kesehatan profesional telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak dokter sebagai tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum seperti Pasal 27 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa 1 Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 2 Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 3 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Tenaga Kesehatan memberikan rambu-rambu bahwa dokter selain berhak mendapat imbalan juga berhak memperoleh perlindungan hukum apabila digugat karena diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin maupun pelanggaran hukum. Khusus untuk perlindungan hukum memiliki kedudukan yang sangat esensial karena tuntutan hukum berpotensi mengakhiri karir dan pengabdian dokter kepada masyarakat terutama tuntutan pidana. Pentingnya perlindungan hukum bagi dokter diatur pula dalam Pasal 75 Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa ā€œTenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganā€ Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum dokter dalam memberikan pelayanan medis adalah Pasal 78 Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa ā€œDalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerimaan pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganā€ Ketentuan ini mengatur bahwa segala kerugian pasien yang disebabkan pelayanan kedokteran harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Alternative Dispute Resolution ADR atau Alternatif Penyelesaian Sengketa APS merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi non-litigasi. Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono adalah 1 konsultasi; 2 negosiasi; 3 mediasi; 4 konsiliasi; 5 ADR/APS dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, 17 Ros Angesti Anas Kapindha, dkk, ā€œEfektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution ADR Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesiaā€, Privat Law 1 2, No. 4 2014, Hlm 7. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk ADR/APS tersebut dalam UU Bentuk penyelesaian sengketa medik melalui alternatif penyelesaian secara tegas disebutkan dalam Pasal 29 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Dalam kehidupan masyarakat yang modern, di mana telah banyak mengerti dan mamahami permasalahan hak dan kewajibannya, di bidang kedokteran masyarakat yang awalnya melihat bahwa semua tindakan pemberi layanan kesehatan dan rumah sakit adalah upaya sosial dan kemanusiaan yang dilakukan semata untuk menolong hasrat hidup seseorang, apabila terjadi kesalahan dalam penanganan terhadap pasien yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dan pasien dan/atau keluarganya hanya menerima dengan Prosedur mediasi di pengadilan diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 4 dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa ā€œSemua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediatorā€.19Tidak menutup kemungkinan untuk kasus sengketa medik dan sesuai juga dengan isi Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kecuali perkara yang diselesaikan melalui Prosedur Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keberatan Atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dibandingkan dengan metode-metode alternatif penyelesaian sengketa lain yang sering dikerjakan oleh para pihak antara dokter/dokter gigi dan/atau rumah 18 Muhammad Irfan dan Syamsul Hidayat, Mediasi Sebagai Piihan Penyelesaian Sengketa Medik Dalam Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 6 No 3 Desember 2018, Hlm 486 19Mohammad Hatta, Hukum Kesehatan &Sengketa Medik, Lyberty Yogyakarta, 2013, Hlm. 18. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT sakit dengan pasien dan/atau keluarganya, mediasi memberikan penawaran yang integratif dimana prosesnya tidak membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang lama, dan tidak menekankan siapa yang menang dan kalah, siapa benar atau salah, tetapi dengan hasil penyeiesaian menang-menang win-win solution. Dalam mediasi sengketa medik biasanya fokus kepada tujuan-tujuan darn pihak yang mensengketakan pasien dan/atau keluarganya yang menjadi pokok permufakatan. Dalam mediasi, para pihak secara langsung membahas apa yang menjadi proses dalam penyelesaian sengketa yang dibicarakan dan secara sukarela serta memberikan informasi apa yang mungkin menawarkan kronologis dan pendekatan yang diharapkan dalam menanggulangi tuntutan. Bertolak dari uraian di atas mediasi dapat digunakan sebagai bentuk utama dalam menyelesaikan sengketa medik, karena dengan mediasi lebih cepat, murah, mudah, dan sifatnya tidak menimbulkan permusuhan yang panjang karena tidak ada yang dikalahkan. Berbeda dengan proses litigasi pengadilan di mana salah satu ada yang dikalahkan sehingga salah satu pihak merasa tidak puas dan rasa permusuhan yang berkepanjangan dapat terjadi. Untuk kepentingan pasien dan/atau keluarganya serta dokter/dokter gigi, dalam proses sengketa medik alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi lebih baik daripada melalui proses litigasi pengadilan. Perlindungan hukum bagi dokter spesialis dan dokter jaga dalam menjalankan tugas medis secara teoritits dan yuridis terbuka untuk diterapkan secara preventif maupun represif karena profesi dokter secara sosiologis banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan secara hukum dan organisasi profesi berhak atas perlindungan hukum atas tuntutan perdata maupun pidana. Terutama ketika dalam memberikan pelayanan medis dalam kondisi gawat darurat. Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan seperti Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menjadi pedoman untuk memberikan perlindungan hukum. Teori penegakan hukum menentukan bahwa baik atau tidaknya Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT pelaksanaan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas peraturan perundang-undangan, dalam konteks pelimpahan kewenangan tindakan kedokteran peraturan perundang-undangan tersebut sudah cukup mengakomodir kebutuhan hukum profesi dokter terutama dalam menangani kondisi kegawatdaruratan. Friedman dalam bahasa yang lain mengatakan bahwa undang-undang yang baik good legislation sangat menentukan penegakan hukum dalam tataran law enforcement. Keberadaan berbagai norma yang mengatur tentang perlindungan hukum dokter dalam hal terjadi sengketa medis melalui proses musyawarah di luar pengadilan sudah cukup responsif tinggal dibutuhkan unsur penegak hukum yang bijaksana dalam melihat posisi kasus sengketa medis. Tindakan medis yang dilakukan dokter pada pasien merupakan suatu tindakan hukum maka sebagai suatu tindakan hukum harus didahului dengan suatu perjanjian yang dikenal dengan transaksi terapeutik. Dalam perjanjian ini prestasinya adalah untuk melakukan suatu jasa tertentu berupa pertolongan medik dari dokter dan suatu imbalan prestasi dari pasien. Sehubungan dengan itu, dokter berkewajiban melakukan upaya semaksimal mungkin dengan mengerahkan seluruh keilmuan secara saksama sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku berdasarkan tingkat perkembangan ilmu kedokteran. Sebagai suatu perikatan pada umumnya maka terhadap transaksi terapeutik, berlaku juga ketentuan-ketentuan umum hukum perikatan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata buku III yakni hubungan hukum dalam bidang hukum harta kekayaan antara dua pihak yaitu dokter sebagai pemberi pelayanan medis di satu pihak dan pihak lainnya adalah pasien sebagai penerima pelayanan kewenangan medis dalam keadaan gawat darurat secara medis memberikan ruang dokter jaga sebagai penerima pelimpahan melakukan kesalahan seperti melakukan tindakan medis di luar intruksi spesialis atau melakukan tindakan klinis di luar kompetensinya yang bisa menimbulkan kegagalan upaya medis karena tidak diperhitungkan sebelumnya. Keadaan 20 Anna Haroen, Acuan Hukum Dalam Kedokteran, Surabaya, FK Airlangga, Surabaya, 1997, Hlm 45 Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT seperti ini membutuhkan perlindungan karena dokter spesialis maupun dokter jaga tidak memiliki unsur jahat mens rea meskipun ada akibat berupa kerugian pasien. C. PENUTUP I. Simpulan Akibat hukum atas pelimpahan tindakan kedokteran dari dokter spesialis penanggung jawab pasien kepada dokter jaga umum yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien berdasarkan Permenkes 2052/Menkes/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran tanggung jawab hukumnya berada pada dokter spesialis sebagai pemberi pelimpahan sepanjang tindakan kedokteran yang dilakukan dokter jaga sesuai dengan intruksi/arahan spesialis, dalam hal dokter jaga melakukan tindakan kedokteran tidak sesuai dengan intruksi/arahan spesialis maka akibat hukum atas kegagalan upaya medis tersebut menjadi tanggung jawab personal oleh dokter jaga. Pelimpahan tindakan medis oleh DPJP spesialis kepada dokter jaga/umum di rumah sakit yang mengalami kegagalan upaya medis dan menimbulkan kerugian bagi pasien berdasarkan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 27 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 78 Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terbuka untuk mendapatkan perlindungan hukum secara represif berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses mediasi. Proses mediasi memfasilitasi pasien untuk meminta tanggung jawab dokter tanpa harus menuntut ke pengadilan dan memberikan kesempatan bagi dokter untuk memperbaiki kesalahan dengan atau tanpa membayar ganti rugi, sehingga segala tuntutan pasien akibat pelimpahan kewenangan medis dapat diselesaikan di luar pengadilan. Pelimpahan kewenangan medis lazimnya terjadi dalam kondisi kegawatdaruratan untuk mencegah kematian, kecacatan, atau penderitaan yang berat pada Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT seseorang ketika keadaan memungkinkan sesuai standar profesi dan intruksi/arahan yang diberikan spesialis. II. Saran Untuk mengatasi kebutuhan tindakan kedokteran dalam kondisi kegawatdaruratan disarankan kepada rumah sakit untuk melakukan alternatif lain dengan mengurangi potensi permasalahan dengan menempatkan dokter spesialis dengan kompetensi khusus untuk menangani kasus kegawatdaruratan di IGD. Dokter spesialis tersebut berperan sebagai DPJP dalam penatalaksanaan kasus secara medis dalam keadaan darurat terutama pada pasien kritis dan mengerjakan tindakan yang time sensitive yaitu hasilnya baik bila dikerjakan secara segera. Pada keadaan di mana kondisi pasien telah stabil dan diagnosis telah dapat ditetapkan maka pasien dapat dialihkan kepada DPJP bidang keilmuan yang relevan tanpa khawatir adanya penundaan delay yang dapat menurunkan kualitas layanan medis kepada pasien. Perlindungan hukum terhadap DPJP spesialis dan dokter jaga di rumah sakit secara teoritik membuka kemungkinan untuk memperoleh perlindungan hukum yang bersifat represif. Oleh karena itu, disarankan kepada pasien, keluarga, masyarakat atau pihak yang berkepentingan atas sengketa medis akibat pelimpahan kewenangan sebaiknya menempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi yang dilaksanakan dengan pertimbangan mengedepankan kepentingan dokter dan pemuihan kerugian pasien akibat kegagalan medis sehingga segala tuntutan pasien dapat diselesaikan terlebih dahulu di luar pengadilan. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT DAFTAR PUSTAKA A. Buku Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayumedia Publhising, Malang, 2007. Anna Haroen, Acuan Hukum Dalam Kedokteran, Surabaya, FK Airlangga, Surabaya, 1997. Anonimus, Manajemen Rumah Sakit, Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Hospital By Lawss, 2008. Diana Yulianti, Pola Hubungan Dokter dengan Pasien, EGC, Jakarta, 2015. Handari, Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983. M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2009. Missialos, Dixon, Figuares and Kutzin, Funding Health Care Option for Eurofa, Open University Press, Philadelphia, 2003. Machli Riyadi, Hukum Kesehatan, Keselamatan Pasien Adalah Hukum Yang Tertinggi, Agroti Sallos Lex Suprima Tinjauan Yuridis Dalam Kajian Penelitian, Selasar, Surabaya, 2011. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2002. Mohammad Hatta, Hukum Kesehatan &Sengketa Medik, Lyberty Yogyakarta, 2013. Nurhadi, Malpraktik Medis, Rajawali Press, Jakarta, 2014. Sofwan Dahlan, Perlindungan Dokter Dan Pasien Terhadap Kemungkinan Malpraktek, Aspek Hukum dan 228 Pencegahan, Seminar dalam rangka memperingati 64 tahun Rumah Sakit Elisabeth, Semarang, 1992. Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999. Sudikno Mertukusumo, Tinjauan Informed Consent dari segi Hukum, Seminar Obat dan Informed Consent, Komisi Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM - YLK & PERHUKI DIY, Yogyakarta, 1992. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS DOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Veronica Komalawati, D., Hukum Dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989. B. Makalah/Jurnal Muhammad Irfan dan Syamsul Hidayat, Mediasi Sebagai Piihan Penyelesaian Sengketa Medik Dalam Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 6 No 3 Desember 2018. Ros Angesti Anas Kapindha, dkk, ā€œEfektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution ADR Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesiaā€, Privat Law 1 2, No. 4 2014. C. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Peraturan Internal Rumah Sakit Hospital By Lawss, Rumah AnonimusSakitAnonimus, Manajemen Rumah Sakit, Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Hospital By Lawss, YuliantiDiana Yulianti, Pola Hubungan Dokter dengan Pasien, EGC, Jakarta, Dokter Dan Pasien Terhadap Kemungkinan Malpraktek, Aspek Hukum dan 228 Pencegahan, Seminar dalam rangka memperingati 64 tahun Rumah Sakit ElisabethSofwan DahlanSofwan Dahlan, Perlindungan Dokter Dan Pasien Terhadap Kemungkinan Malpraktek, Aspek Hukum dan 228 Pencegahan, Seminar dalam rangka memperingati 64 tahun Rumah Sakit Elisabeth, Semarang, Mertukusumo, Tinjauan Informed Consent dari segi Hukum, Seminar Obat dan Informed ConsentPengantar SyarifinIlmu HukumCv PustakaSetiaSyarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999. Sudikno Mertukusumo, Tinjauan Informed Consent dari segi Hukum, Seminar Obat dan Informed Consent, Komisi Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM -YLK & PERHUKI DIY, Yogyakarta, Dan Etika dalam Praktek DokterDokter Spesialis Kepada Dokter Jaga Di Rumah Sakit Veronica KomalawatiDOKTER SPESIALIS KEPADA DOKTER JAGA DI RUMAH SAKIT Veronica Komalawati, D., Hukum Dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution ADR Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di IndonesiaRos AngestiAnas KapindhaDkkRos Angesti Anas Kapindha, dkk, "Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution ADR Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia", Privat Law 1 2, No. 4 2014. Zulpanmenjelaskan, tertembaknya Bripda EP oleh Brigadir AS, rekannya sesama anggota polisi Polda Metro Jaya adalah murni kelalaian. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di salah satu kantor bank di Pecenongan Jakarta Pusat, tepatnya di pos keamanan, yang melibatkan Brigadir AS yang sedang bertugas menjaga bank bersama rekannya Bripda EP. Baru beberapa bulan aku pindah kerja ke rumah sakit lain. Walaupun statusku adalah perawat baru namun pengalamanku cukup bisa di perhitungkan. Aku telah bekerja di 5 rumah sakit sebelumnya, namun ini adalah pengalaman hororku yang pertama. Ilustrasi Rumah Sakit Foto BrilioSaat shift malam jumlah perawat yang jaga tidak akan sebanyak jumlah perawat saat siang hari. Malam itu kami hanya bertiga untuk memegang 1 ruangan. Sehingga kami akan lebih sering bolak-balik ke ruangan pasien jika ada yang memerlukan bantuan kami.ā€œteeetttā€¦ā€ bunyi bel dari ruangan pasien, mendengar bel itu temanku segera bergegas menuju ruangan rawat jalan dari ruangan jaga menuju ruangan rawat inap harus melewati suatu lorong. Dan dilorong itu yang terdapat sebuah ruangan kosong yang gosipnya cukup kosong itu berfungsi untuk gudang sementara. Menurut desas-desus yang ada, jika malam ruangan itu harus ditutup dan saya sendiri tidak mengerti mengapa harus berjalan menyusuri lorong, temanku melewati ruangan kosong itu dan kebetulan pintunya tidak itu sangat terang, mungkin cleaning service lupa menutup dan mematikan lampunya. Saat temanku melewatinya, ia menoleh ke dalam ruangan itu dan melihat ada sebuah kursi kosong yang depannya menghadap ke selesai membantu pasien, temanku kembali ke ruangan jaga. Mau tidak mau ia harus melewati ruangan itu kembali, ruangan itu masih terang dan pintunya belum melewati ruangan itu ia kembali menoleh ke dalam ruangan itu. Seketika itu ia merinding dan sangat ketakutan. Karena kursi yang dilihatnya tadi ujungnya telah berubah mengahdap ke arah service sudah pulang semua saat itu. Sehingga tidak akan ada orang yang masuk ke ruangan itu. Temanku berlari sekencang-kencangnya ke ruangan jaga dan wajahnya cukup ketakutan saat bertemu hanya tertawa saat itu termasuk aku. Aku kurang percaya dengan cerita horor temanku itu. saat sedang mengobrol hal lain tiba-tiba ā€œteeetttā€¦ā€. Suara bel giliranku yang harus menangani pasien. Ruangan pasien ini beda lorong jadi tidak perlu melewati ruangan kosong sampai di ruangan pasien ternyata pasien itu minta infus baru. Sehingga aku harus ke lantai atas untuk mengambil infus berjalan menuju lift, dari jauh aku melihat dengan jelas ada seorang staf pantry. Ia berjalan sambil membawa nampan beserta makanannya masuk ke lift. Aku sempat berlari untuk mengejar lift itu namun terlambat karena sudah tertutup.ā€œahh nunggu dongā€ gumamku saat itu. Sempat menunggu dan tak sengaja mataku menoleh ke display panel ā€œkok standby di lantai 3ā€ bengong melihat display panel itu dan menekan tombol naik, ā€œtriingā€ pintu lift tiba-tiba terbuka.ā€œkemana staf pantry tadi yaā€ gumamku dalam hati. Aku masuk ke dalam lift dengan wajah bengong, dan menuju lantai mengambil infus aku kembali turun menggunakan lift, namun saat itu aku masih bingung kemana staf pantry tadi. Selainitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat jaga pasien di Rumah Sakit. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat jaga pasien di Rumah Sakit: Menghormati pasien; Saat jaga pasien di Rumah Sakit, Anda tetap harus menghormati pasien. Saat sakit, pasien berada dalam titik terlemah serta membutuhkan banyak bantuan.
ā€œIstilah Unit Gawat Darurat atau UGD dan Instalasi Gawat Darurat atau IGD di rumah sakit sering dikira sama. Padahal, keduanya adalah dua istilah kesehatan yang berbeda. Berikut paparan selengkapnya.ā€ Halodoc, Jakarta ā€“ Saat berada di rumah sakit, kamu pasti sudah sering menjumpai tulisan UGD Unit Gawat Darurat atau IGD Instalasi Gawat Darurat. Namun, masih banyak orang yang beranggapan bahwa UGD maupun IGD adalah dua sebutan di rumah sakit yang sama. Padahal, ternyata keduanya berbeda, baik dari segi arti dan fungsinya. Ketahui lebih lanjut melalui ulasan berikut. Sebenarnya, ruangan UGD maupun IGD sama-sama dipakai untuk menangani pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan penanganan sesegera mungkin. Lalu, di mana letak perbedaan antara kedua ruangan ini? Mudahnya, perbedaan paling jelas dari keduanya adalah ruangan IGD yang punya ukuran lebih luas dibandingkan dengan ruang UGD. Lalu, peralatan medis penunjang di ruangan IGD yang dipakai oleh dokter jaga juga lebih lengkap dari aspek spesialisasinya. Sementara itu, di ruang UGD, dokter jaga biasanya berupa dokter umum, sehingga pilihan alat medisnya pun terbatas. Nah, oleh karena dipakai untuk penanganan darurat, ruang UGD maupun IGD harus buka setiap hari selama 24 jam. Setidaknya, kedua ruangan tersebut harus bisa dipakai oleh tim medis untuk tujuan berikut Melakukan diagnosis dan pengobatan sirkulasi serta gangguan penilaian yang berkaitan dengan kecacatan pemakaian obat sekaligus mampu mengoperasikan alat kejut dan rekam jantung atau pengamatan observasi dan stabilitas kondisi pasien seperti saat berada di ruang rawat atau tindakan pembedahan atau berbagai tindakan darurat lainnya apabila memang dibutuhkan. Baik UGD maupun IGD di rumah sakit seharusnya juga dilengkapi dengan fasilitas ambulans dan mudah dijangkau oleh kendaraan darurat medis tersebut. Meski berbeda dalam sisi spesialisasi dokter yang menangani, tetapi UGD dan IGD punya prinsip yang tidak berbeda, kok. Keduanya bertanggung jawab menangani pasien yang datang dalam keadaan darurat hingga kondisinya lebih baik dan bisa dipindahkan ke ruang perawatan. Jadi, Pilih yang Mana? Unit Gawat Darurat merawat kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau anggota tubuh pada orang-orang dari segala usia. Ini adalah pilihan terbaik ketika kamu memerlukan perhatian medis segera. Sementara itu, IGD menjadi perantara untuk penanganan yang tidak bisa menunggu hingga esok hari. Apabila kamu punya penyakit ringan atau cedera yang tidak bisa menunggu ditangani hingga esok, mengunjungi IGD bisa jadi solusi. Contoh sederhananya, sakit telinga bisa diobati dengan mudah di IGD. Namun, apabila kamu juga mengalami demam tinggi atau memiliki riwayat kanker atau sedang menjalani pengobatan penekan imunitas, kamu perlu segera melakukan pemeriksaan di UGD. Namun, kamu bisa juga untuk menanyakan terlebih dahulu pada dokter jika mengalami adanya gejala kesehatan yang tidak biasa. Gunakan aplikasi Halodoc agar tanya jawab dengan dokter spesialis jadi lebih mudah. jika memang kamu membutuhkan penanganan lebih lanjut, buat janji di rumah sakit terdekat juga bisa melalui aplikasi Halodoc. Jadi, sebaiknya kamu download aplikasi Halodoc terlebih dahulu di ponselmu, ya! Lakukan panggilan ambulan darurat apabila kamu membutuhkan bantuan medis sesegera mungkin. Hindari mengemudi sendiri menuju UGD jika kamu mengalami sesak napas, sulit bernapas, napas pendek, gejala penyakit stroke atau jantung, dan luka atau cedera serius. Referensi Mayo Clinic Health System. Diakses pada 2021. Emergency vs. Urgent Care Whatā€™s the difference? Verywell Health. Diakses pada 2021. Understanding Hospital Acronyms for Floors and Units.
Kebersihanrumah juga harus menjadi prioritas utama dalam menciptakan tempat tinggal yang ideal untuk keluarga. Guna merealisasikan komitmen untuk senantiasa mendukung pengguna, terutama dalam menjaga kebersihan pada area rumah, melalui kampanye 8.8 Pesta Diskon Supermarket, Shopee berbagi beberapa kebiasaan yang bisa diterapkan.
Sebelum pergi ke rumah sakit, Anda perlu mempersiapkan barang bawaan pribadi yang dibutuhkan. Pastikan untuk membawa semua kebutuhan seperti Kartu anggota rumah sakit jika ada. Identitas pribadi pasien dan pendamping pasien seperti KTP, baik asli maupun fotokopi. Kartu asuransi kesehatan asli dan fotokopi. Membawa rekam medis yang berkaitan dengan perawatan Anda saat ini, seperti hasil X-ray, hasil tes darah, dan sebagainya. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya jika ada. Obat-obatan yang sedang dikonsumsi. Perlengkapan pribadi pasien seperti pakaian ganti, dan peralatan mandi seperti sikat gigi, handuk, dan sabun. 3. Persiapkan biaya tak terduga Meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan tetapi mempersiapkan biaya tidak terduga menjadi hal yang wajib dimasukkan dalam daftar persiapan. Terkadang ada hal-hal tertentu di luar perjanjian asuransi yang ternyata diperlukan. Hal ini membutuhkan biaya yang perlu Anda persiapkan dari kantong pribadi. Misalnya, jika ternyata kamar yang sesuai dengan perjanjian di polis tidak tersedia, Anda bisa memilih apakah ingin naik satu tingkat di atas atau turun satu tingkat di bawahnya. Jika Anda ingin naik kelas, maka Anda harus siap menanggung sisa biaya kamar. Selain itu jika Anda menggunakan fasilitas asuransi pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan membutuhkan obat yang ada di luar daftar yang dibiayai, maka Anda juga perlu mengeluarkan biayanya sendiri. 4. Ikuti prosedur yang berlaku Jika Anda memiliki asuransi, sebenarnya Anda tidak lagi perlu khawatir dengan masalah pembiayaan. Namun ada beberapa kasus dimana peserta asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah seperti BPJS tidak bisa mengklaim biaya perawatan dan harus menanggung sendiri pembayarannya karena salah prosedur. Hal ini biasanya diakibatkan karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki mengenai asuransi kesehatan yang Anda miliki. Oleh karena itu, usahakan untuk memahami betul prosedur klaim penggantian uang yang berlaku untuk opname dan pastikan untuk mengikuti alur birokrasinya dengan benar.
Yukpelajari daftar kosakata bahasa inggris di rumah sakit berikut ini untuk membuat kosakata bahasa inggrismu semakin kaya. Let's read! Kumpulan Kosakata Bahasa Inggris Tentang Rumah Sakit. Doctor = Dokter. Nurse = Perawat. Patient = Pasien. Ambulance = Mobil Ambulan. Bandages = Perban. Bed = Tempat tidur. dokter jaga arti dokter yg mendapat giliran bertugas atau berpraktik pd hari atau waktu tertentu pd hari libur dsb; artisumber kbbi3 Kata-kata Terkaitdokter, dokter anak, dokter bedah, dokter forensik, dokter gigi, dokter gula, dokter hewan, dokter jawa, dokter jiwa, dokter mata, dokter praktik umum, dokter pribadi, dokter spesialis, dokter umum, kedokteran, Kamus Lainnya Bookmark jitjTm.
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/131
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/20
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/74
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/290
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/419
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/188
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/372
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/391
  • jaga di rumah sakit