SedangkanKenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan;
Kriteria dan Standar Kelulusan Siswa Terbaru 2022– Kini UN Ujian Nasional tidak lagi diadakan dan tentunya, tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA di 2022. Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek dengan menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah US. Tentunya, kebijakan tersebut berdampak terhadap perubahan kriteria dan standar kelulusan siswa tahun 2022. Kendati begitu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2022 ini. Setidaknya ada 2 peraturan yang dapat menjadi landasan atau pedoman bagi sekolah terutama guru dalam menentukan kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2022. Pertama, Surat Edaran SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah US. Peraturan ini bukan hanya mengumumkan tentang peniadaan UN saja, tetapi juga memberikan beberapa kriteria kelulusan siswa dan ketentuan kenaikan kelas siswa. Kedua, Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan SKL pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ini merupakan peraturan baru yang dapat menjadi rujukan bagi sekolah yang ingin ataupun telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Terdapat beberapa poin-poin pokok dalam mengatur tentang Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Kriteria dan Syarat Kelulusan Siswa di Tahun 2022 Lalu, apa saja kriteria dan syarat kelulusan siswa, jika UN ditiadakan? Kemudian, apa pengganti UN? Tentunya ini menjadi pertanyaan banyak orang terutama bagi sekolah, guru bahkan siswa itu sendiri. Untuk menjawab hal tersebut, dapat merujuk pada Surat Edaran SE Mendikbud No 1 tahun 2022 yang menyebutkan, siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini, 1. Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Siswa juga dapat memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik B. 3. Dan siswa juga wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Selain harus memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan kelulusan, sekolah juga dapat menyelenggarakan bentuk ujian sekolah dengan beberapa cara berikut ini – Portofolio seperti evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan lainnya. – Penugasan – Tes secara luring atau daring – Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Standar Kelulusan Siswa di Tahun 2022 Sedangkan, untuk menentukan apakah siswa dapat lulus atau tidak? Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan SKL. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, jika Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Kurikulum Merdeka untuk penentuan kelulusan siswa di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Standar Kelulusan siswa disetiap jenjang memiliki persamaan namun juga sedikit perbedaan atau penambahanya. Persamaan SKL di setiap jenjang terletak pada penekanan terhadap penilaian pendidikan karakter 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan, perbedaanya terletak pada penilaian kognitif dan keterampilannya. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunduh dokumen peraturan SKL maupun SE yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini dokumennya. Download SE Download SKL
Pesertadidik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah (NUS). NUS yaitu rata-rata dari nilai rapor semester 1 hingga 6 dengan ujian sekolah (USP) dan NUS paling rendah 70;
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Pada Kurikulum Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 satu tahun menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman- teman sebayanya meskipun dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas berikut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan Format Rapor Laporan Hasil Belajar SD SMP SMA Kurikulum MerdekaIlustrasi 1 Kenaikan kelas dalam fase yang menyusun alur tujuan pembelajaran dalam satu fase secara kolaboratif. Sebagai contoh, guru Kelas III perlu berkolaborasi dengan guru Kelas IV dalam menyepakati alur tujuan pembelajaran yang akan kemudian menyepakati tujuan-tujuan pembelajaran mana yang perlu dicapai di Kelas III, dan tujuan pembelajaran mana yang akan dipelajari di Kelas ada peserta didik yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran tertentu hingga akhir tahun ajaran di Kelas III, maka guru kelas III perlu menyampaikan hal tersebut kepada guru Kelas IV agar pembelajaran di kelas IV tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta itu, pada awal tahun ajaran guru pun dianjurkan untuk melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengidentifikasi kesiapan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik tadi dapat terus naik kelas, tidak perlu tinggal kelas di Kelas 2 Kenaikan kelas antara dua fase yang lain adalah kenaikan kelas dari Kelas IV Fase B ke Kelas V Fase C. Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Fase B, hal ini perlu diidentifikasi oleh guru Kelas V sejak awal tahun tentang tahap capaian peserta didik ini perlu dikomunikasikan oleh guru Kelas IV, dan juga diidentifikasi melalui asesmen di awal pembelajaran Kelas peserta didik yang belum menuntaskan Fase B, pendidik dapat mengulang konsep atau materi pelajaran yang belum dikuasai peserta didik sebelum peserta didik tersebut mempelajari materi yang terkandung dalam Capaian Pembelajaran Fase demikian, peserta didik dapat terus naik kelas. Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak perlu menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis automatic promotion.Pembelajaran dilaksanakan menggunakan prinsip mastery learning yang sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi atau pembelajaran sesuai tahap capaian teaching at the right level.Setiap peserta didik mempelajari tujuan pembelajaran yang sama dalam setiap pertemuan, namun bagi peserta didik yang tidak dapat mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perlakukan khusus agar dapat kata lain, tindakan untuk peserta didik yang berisiko tidak seharusnya menunggu hingga tahun ajaran, tetapi perlu segera diberikan. Apabila terdapat tujuan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang tidak tercapai sampai saatnya kenaikan kelas, maka pada rapor peserta didik tersebut dituangkan nilai aktual yang dicapai dan dideskripsikan bahwa peserta didik tersebut masih memiliki tujuan pembelajaran yang perlu ditindaklanjuti di kelas dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010.Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas OECD, 2021.Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama dalam hal terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta itu, tinggal kelas juga memberatkan secara ekonomi. Hasil tes PISA 2018 menunjukkan bahwa di berbagai negara, mayoritas siswa yang pernah tidak naik kelas adalah siswa dari keluarga kelas menengah ke bawah OECD, 2020.Ketika mereka tinggal kelas, biaya untuk mengulang satu tahun belajar memberatkan keluarga sehingga mereka semakin rentan putus sekolah. Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak didik harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, padahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajar Format Rapor Laporan Hasil Belajar SD SMP SMA Kurikulum MerdekaBerikut ini adalah contoh-contoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan well-being peserta isu Peserta didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Pertimbangan yang bisa diambil sekolah Dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/ Isu Peserta Didik mempunyai masalah absen/ketidakhadiran yang banyak Banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh Satuan PendidikanPertimbangan yang Bisa diambil Sekolah Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan alasan ketidakhadiran karena Ò€œmalasÒ€, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir Isu Keterlambatan psikologis, perkembangan, dan/atau kognitifPertimbangan yang Bisa diambil Sekolah Bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konselingMekanisme KelulusanUntuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dialkukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada1. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan2. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan2. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi PAUD dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja samadengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum MerdekaDemikian mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka, Semoga bermanfaat.
Berikutini beberapa aturan yang perlu dipahami untuk menentukan kelulusan siswa di tahun 2021. Siswa dapat dinyatakan lulus apabila : 1. Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 3.

Bahasan mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan dalam Kurikulum Merdeka yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan hasil penilaian Sahabat Gurnulis. Sedang mencari informasi mengenai penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan pada Kurikulum Merdeka-kah? Setelah mengolah nilai rapor pada semester genap, tentunya para pendidik berhadapan dengan kenaikan kelas. Pada kesempatan ini penulis mengajak para sahabat berliterasi Menentukan Kenaikan Kelas pada Kurikulum MerdekaPada Kurikulum Merdeka, sekolah atau satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 satu tahun Kurikulum Merdeka ini, penentuan kenaikan kelas dapat dilakukan berdasarkan hasil dari penilaian sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kurikulum Merdeka menghendaki semua peserta didik dapat terus naik demikian? Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka. Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman-teman sebayanya meskipun ia dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas adalah ilustrasi yang menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan 1 - Cara Menentukan Kenaikan Kelas dalam Fase yang SamaPendidik menyusun alur tujuan pembelajaran dalam satu fase secara kolaboratif. Sebagai contoh, guru Kelas 3 perlu berkolaborasi dengan guru Kelas 4 dalam menyepakati alur tujuan pembelajaran yang akan kemudian menyepakati tujuan-tujuan pembelajaran mana yang perlu dicapai di Kelas 3 dan tujuan pembelajaran mana yang akan dipelajari di Kelas ada peserta didik yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran tertentu hingga akhir tahun ajaran di Kelas 3, maka guru kelas 3 perlu menyampaikan hal tersebut kepada guru Kelas 4 agar pembelajaran di kelas 4 tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta itu, pada awal tahun ajaran guru pun dianjurkan untuk melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengidentifikasi kesiapan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik tadi dapat terus naik kelas, tidak perlu tinggal kelas di Kelas 2 - Cara Menentukan Kenaikan Kelas antara Dua Fase yang BerbedaContohnya pada kenaikan kelas dari Kelas 4 Fase B ke Kelas 5 Fase C. Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Fase B, hal ini perlu diidentifikasi oleh guru Kelas 5 sejak awal tahun tentang tahap capaian peserta didik ini perlu dikomunikasikan oleh guru Kelas 4, dan juga diidentifikasi melalui asesmen di awal pembelajaran Kelas peserta didik yang belum menuntaskan Fase B, pendidik dapat mengulang konsep atau materi pelajaran yang belum dikuasai peserta didik sebelum peserta didik tersebut mempelajari materi yang terkandung dalam Capaian Pembelajaran Fase C. Dengan demikian, peserta didik dapat terus naik Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak perlu menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis automatic promotion. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan prinsip mastery learning yang sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi atau pembelajaran sesuai tahap capaian teaching at the right level.Setiap peserta didik mempelajari tujuan pembelajaran yang sama dalam setiap pertemuan, namun bagi peserta didik yang tidak dapat mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perlakukan khusus agar dapat mencapainya. Dengan kata lain, tindakan untuk peserta didik yang berisiko tidak seharusnya menunggu hingga tahun ajaran, tetapi perlu segera diberikan. Bolehkah Siswa Tidak Naik Kelas pada Kurikulum Merdeka?Apabila terdapat tujuan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang tidak tercapai sampai saatnya kenaikan kelas, maka pada rapor peserta didik tersebut dituangkan nilai aktual yang dicapai dan dideskripsikan bahwa peserta didik tersebut masih memiliki tujuan pembelajaran yang perlu ditindaklanjuti di kelas proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010.Pada berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas OECD, 2021. Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama hal terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/ atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta itu, tinggal kelas juga memberatkan secara ekonomi. Hasil tes PISA 2018 menunjukkan bahwa di berbagai negara, mayoritas siswa yang pernah tidak naik kelas adalah siswa dari keluarga kelas menengah ke bawah OECD, 2020. Ketika mereka tinggal kelas, biaya untuk mengulang satu tahun belajar memberatkan keluarga sehingga mereka semakin rentan putus demikian, kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak efisien karena siswa harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, padahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajar mereka. Berikut ini adalah contohcontoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan well-being peserta Penanganan Isu Siswa yang Terancam Tidak Naik Kelas pada Kurikulum MerdekaBagaimana penanganan isu siswa yang terancam tidak naik kelas? Berikut adalah contoh isu beserta pertimbangan yang dapat diambil oleh Isu didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Pertimbangan yang Dapat Diambil didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntas. Contoh Isu didik mempunyai masalah berupa absensi/ ketidakhadiran yang banyak banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan.Pertimbangan yang Dapat Diambil dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena β€œmalas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas, peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir semester. Contoh Isu psikologis, perkembangan, dan/ atau yang Dapat Diambil didi bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling Cara Menentukan Kelulusan pada Kurikulum MerdekaDasar kelulusan dapat diambil dari penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, ataupun kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain padakelas 5 dan kelas 6 untuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;setiap tingkatan kelas untuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat. Bagaimana cara menentukan kelulusan pada Kurikulum Merdeka? Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelahmenyelesaikan seluruh program pembelajaran;mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan peserta didik ditetapkan oleh satuan/ program pendidikan yang didik yang dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Penting Terkait Penentuan Kelulusan pada Kurikulum MerdekaPada Kurikulum Merdeka, ada beberapa catatan penting yang terkait dengan penentuan kelulusan sebagai PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi PAUD dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/ tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi kelas/ kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka ini diambil dari panduan pembelajaran dan asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah yang diterbitkan oleh Kemendibudristek. Panduannya bisa sahabat Gurnulis unduh pada tautan bahasan mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka ya, sahabat Gurnulis. Tetap semangat melakukan diferensiasi pembelajaran dan salam literasi guru ndeso.

Peraturanini bukan hanya mengumumkan tentang peniadaan UN saja, tetapi juga memberikan beberapa kriteria kelulusan siswa dan ketentuan kenaikan kelas siswa. Kedua, Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Lanjut ke konten Berakhir kegiatan proses belajar dan mengajar ditandainya dengan penerimaan raport dan kenaikan kelas di sekolah atau artinya sekolah atau madrasah sudah menyelesaikan seluruh rangkaian program pendidikan pada tahun pelajaran tersebut. Dan saatnya untuk persiapan rapat kenaikan kelas. Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan kriteria kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan sendiri oleh siswa yang sudah menerima rapor hasil belajar, ternyata ada juga yang tidak berhasil naik kelas. Itu artinya siswa tersebut harus mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran mendatang. Mungkin ada yang bertanya, mengapa anak dinyatakan tidak naik kelas dan apa kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud yang baru?Sekolah yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013 Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud ini merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015. Bertolak dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas adalah 1. Kompetensi inti Ki, Ki 1 dan Ki 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai Baik B 2. Nilai Pengetahuan Ki 3 dan Keterampilan Ki 4 harus tuntas 3. Mata pelajaran dengan KBM Ketuntasan Belajar Minimal yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 tiga.Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan Ki 3 dan Keterampilan Ki 4 telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah. Dwonload Kriteria Kenaikan dan Kelulusan 2020/2021 DISINI Navigasi pos by6D.
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/176
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/383
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/313
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/295
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/92
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/360
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/273
  • fxi1qgwg7d.pages.dev/107
  • kriteria kenaikan kelas dan kelulusan